Pengertian Kawasan Agropolitan
Kamis, 06 September 2012 01:30
administrator
Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang, Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang
teridiri dari satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah pedesaan
sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam
tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirakhi
keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis ( Pasal 1,
Ayat 24). Untuk itu agropolitan merupakan suatu pendekatan pembangunan
melalui gerakan masyarakat dalam membangun ekonomi berbasis pertanian
(agribisnis) secara terpadu dan berkelanjutan pada kawasan terpilih
melalui pengembangan infrastruktur perdesaan yang mampu melayani,
mendorong, dan memacu pembangunan pertanian di wilayah sekitarnya.
Prinsip dasar pengembangan kawasan
agropolitan adalah : (1) Agropolitan merupakan pendekatan pembangunan
kawasan perdesaan berbasis agribisnis (Kimbun, Kunak, Kawasan TP dan
Kawasan Sayur dan Buah-Buahan); (2) Pengembangan agropolitan merupakan
program utama dan kegiatan terpadu lintas sektor dengan pendekatan
bottom up; (3) Penetapan kawasan agropolitan dimulai dengan penataan
detail kawasan dalam bentuk cetak (blue print); (4) Perencanaan disusun
secara bersama antara instansi pemerintah, masyarakat tani, dan
swasta/dunia usaha dan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah di Pusat dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah di
Provinsi, Kabupaten/Kota; dan (5) Pengembangan kawasan agropolitan harus
berdasarkan Master Plan yang disepakati oleh seluruh pemangku
kepentingan.
Pengembangan Kawasan Agrpolitan
bertujuan untuk : (1) Menumbuhkembangkan pusat pertumbuhan ekonomi baru
berbasis pertanian (agribisnis) di perdesaan; (2) Membuka lapangan kerja
baru bagi masyarakat perdesaan melalui kegiatan-kegiatan ekonomi
berbasis agribisnis; (3) Menumbuhkembangkan lembaga-lembaga ekonomi di
perdesaan; (4) Meningkatkan pendapatan masyarakat; dan (5) Mewujudkan
tata ruang ideal antara kota dengan desa yang saling mendukung
melengkapi dan memperkuat.
Untuk kriteria kawasan, pengembangan
kawasan agropolitan harus memiliki : (1) Daya dukung sumberdaya alam dan
potensi fisik yang memungkinkan (kesesuaian lahan, agroklimat, dan
agroekologi) untuk dapat dikembangkan sistem dan usaha agribisnis
berbasis komoditas unggulan; (2) Komoditas pertanian unggulan yang dapat
menggerakkan ekonomi kawasan; (3) Perbandingan luas kawasan dengan
jumlah penduduk, ideal untuk membangun sistem dan usaha agribisnis dalam
skala ekonomu dan jenis usaha tertentu; (4) Tersedia prasarana
(infrastruktur) dan sarana produksi dasar yang memadai seperti
pengairan, listrik, transportasi, pasar lokal dan kios sarana produksi;
dan (5) Memiliki suatu lokasi yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai
pusat pelayanan, penghubung dengan daerah/kawasan sekitarnya yang
terintegrasi secara fungsional..
.Kira2 apakah Pemerintah Aceh bisa mewujudkan (kalau tidak bisa semua) salah satu kabupatennya untuk menjadi Kawasan Agropolitan "sejati".?..Semoga Kabupaten Bireuen akan menjadi Kawasan Agropolitan yang "sejati". , dan kami dari Pepaya Langit Agriculture siap mendukungnya..Amiin..!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar